http://worldbatakcommunity.blogspot.com
Dalam perkawinan adat batak toba terdapat 5 jenis perkawinan yang tidak diperbolehkan,artinya jika hal ini dilanggar maka akan mendapat sanksi yang keras dari masyarakat yaitu berupa diusir, dikucilkan atau bahkan pada jaman dahulu kala sanksinga lebih keras lagi.Dan larangan adat ini sampai sekarang masih dipegang teguh oleh masyarakat batak toba dan selalu diturunkan dari satu generasi kegenarasi berikutnya. Untuk menyiasati hal ini maka masyarakat batak toba mempunyai uppasa yang tujuannya juga untuk terlebih dahulu menanyakan marga atau silsilahnya jika suatu ketika bertemu, terutama untuk kalangan muda/mudi. Uppasa tersebut bunyinya sebagai berikut " Jolo tinitip sanggar baen huru-huruan,jolo sinukkun marga asa binoto
partuturan".
Berikut ada 5 jenis perkawinan yang dilarang dalam adat batak toba :
Namarpandan
Padan sama artinya dengan janji atau ikrar. Namarpadan adalah jani atau ikrar yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu pada jaman dahulu yang sampai saat ini masih dipegang teguh oleh keturunannya, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga Hutabarat & Silaban Sitio, Manullang & Panjaitan,Sinambela & Panjaitan dan lain-lain.
Namariboto
Namariboto atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Sebagai conton dapat kita lihat Persatuan Parna (Parsadaan Naiambaton), ada sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.
Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
Pariban Na So Boi Olion
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah. Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion.
- Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya.
- Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga
dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari tulang kandungnya.
Demikianlah jenis-jenis perkwainan yang dilarang atau ditabukan dalam masyarakat batak toba, sebagai inti dari tulisan ini adalah, agar setiap muda/mudi batak toba agar terlebih dahulu menanyakan marga, boru atau silsilah agar nantinya tidak terlanjur cinta terlebih dahulu, namun begitu mengetahui marga/boru dan asal usulnya maka kemudian akan merasa kecewa, sebab mereka tidak bisa melanjutkan hubungan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa meninggalkan komentar anda disini.